STIKes Assyifa Aceh – Kepolisian Negara Republik Indonesia Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) di STIKes Assyifa Aceh pada Selasa, 9 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE).
Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh mahasiswa baru (Maba) STIKes Assyifa Aceh, sebagai bentuk edukasi dan langkah preventif agar generasi muda memiliki pemahaman yang benar mengenai bahaya ideologi menyimpang yang dapat merusak persatuan bangsa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa STIKes Assyifa Aceh semakin waspada dan berkomitmen untuk turut serta menjaga keamanan, perdamaian, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

